Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut
berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang mcmproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, scbab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika inasyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Kcadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah mclaksanakan kcwajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau discpaka
macam keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
kejujuran
ata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
kecurangan
Pendapat Cormer Tersebut Kurang Lebih Mempunyai Arti Bahwa Kecurangan Merupakan Suatu Perilaku Dimana Seseorang Mengambil Atau Secara Sengaja Mengambil Manfaat Secara Tidak Jujur Atas Orang Lain Kejahatan Merupakan Suatu Tindakan
pemulihan nama baik
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Pencemaran nama baik sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
pembalasan
"Teori ini disebut sebagai teori pembalasan, dan dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan.Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan."
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang mcmproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, scbab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika inasyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Kcadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah mclaksanakan kcwajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau discpaka
macam keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
kejujuran
ata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
kecurangan
Pendapat Cormer Tersebut Kurang Lebih Mempunyai Arti Bahwa Kecurangan Merupakan Suatu Perilaku Dimana Seseorang Mengambil Atau Secara Sengaja Mengambil Manfaat Secara Tidak Jujur Atas Orang Lain Kejahatan Merupakan Suatu Tindakan
pemulihan nama baik
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Pencemaran nama baik sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
pembalasan
"Teori ini disebut sebagai teori pembalasan, dan dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan.Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan."
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Berbagai macam keadilan
a. 1. Keadilan Legal atau Moral
Ialah keadilan itu berasal dari dalam jiwa manusia itu
sendiri.
2. Keadilan Distributif
Keadilan dapat terlaksana jika adanya suatu bukti yang
membenarkan.
3. Keadilan Komunikatif
Keadilan yang bertujuan untuk menjaga komunikasi, dan
ketertiban agar terciptanya kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.
Kejujuran
Kejujuran adalah sikap yang diambil dari dalam nurani
hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika orang berbicara dengan benar
dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani manusia tersebut.
Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan
kesadaran yang berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama
islam di perjelas bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat
menjadikan manusia tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.
Kecurangan
Kecurangan ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi
manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya
sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi meraih kemenangan untuk
mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap lainnya, dengan
anggapan ia bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan yang tidak
patut dicontoh.
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
1. 1. dikarenakan orang tersebut ingin unggul
dari orang lain
2. 2. iri
3. tidak suka dengan orang lain
4. macam- macam perhitungan atau pembalasan
Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah pandangan atas sikap dan perilaku
baik tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh orang lain atas si pemilik nama
tersebut. Dan pemilik nama tersebut mempunyai kehormatan untuk menjaga nama
baiknya itu. Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari kebersamaan orang
tersebut untuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng
atau ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan
masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan
tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat
dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang
kembali hal tersebut.
Pengertian Tentang Pembalasan
Pembalasan adalah membalas perbuatan orang lain yang
pernah dilakukan kepadanya. Dalam islam pembalasan adalah tindakan yang tidak
terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak
baik.
Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
1. Orang itu tidak terima karena diperlakukan
dengan semena-mena
2. Dendam
3. Juga Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu
masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah aparat
yang mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang
kembali kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena tidak
terima dengan masalah yang kemarin.
Study kasus : keadilan dinegara ini sangat
memprihatinkan, dikarenakan turunya derajat keadilan oleh manusia itu sendiri
yang tidak mampu menjaga keadilan dalam dirinya sendiri dikarenakan iming-iming
uang. hal tersebut mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat dibeli bagi
orang kalangan atas, lantas bagaimana dengan kalangan bawah?, salah satu contoh
kasus di atas ialah para koruptor yang ditangkap dan di tahan dengan masa
tahanan yang amat singkat dibandingkan dengan orang yang maling ayam.
0 komentar:
Posting Komentar